Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 35 Tahun 1995

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 1995 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indah Karya

Juga dikenal sebagai: PP 35/1995 · PP No. 35 Tahun 1995 · PP Nomor 35 Tahun 1995

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 September 1995Tanggal Penetapan:21 September 1995
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Ke Dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Indah Karya
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku21 September 1995
Tanggal Penetapan21 September 1995
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk meningkatkan dan mengembangkan kegiatan usaha Perusahaan Perseroan (PERSERO) PT. Indah Karya melalui penambahan penyertaan modal Negara. Penambahan modal ini dilakukan dengan mengalihkan tanah seluas 1,7 hektare yang sebelumnya dikelola oleh Departemen Pekerjaan Umum menjadi bagian dari modal saham PT. Indah Karya. Nilai tanah tersebut ditetapkan sebesar Rp 614.000.000,00. Pelaksanaan penambahan modal ini harus sesuai dengan ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang dan peraturan terkait lainnya. Menteri Keuangan dan Menteri Pekerjaan Umum bertanggung jawab untuk mengatur pelaksanaan lebih lanjut dari peraturan ini.

(-)

(-)