Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1952

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera

Juga dikenal sebagai: PP 51/1952 · PP No. 51 Tahun 1952 · PP Nomor 51 Tahun 1952

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Desember 1952Tanggal Penetapan:8 Desember 1952
Pelayanan KesehatanOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Desember 1952
Tanggal Penetapan08 Desember 1952
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada propinsi-propinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, dan Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memperkuat otonomi daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-undang Dasar Sementara.

Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi dalam bidang kesehatan. Propinsi diberi wewenang untuk mendirikan dan mengelola rumah sakit umum, balai pengobatan, serta menyelenggarakan usaha pencegahan penyakit dan pendidikan kesehatan. Propinsi juga dapat mengatur pendidikan tenaga medis-teknis dengan izin dari Menteri Kesehatan. Selain itu, propinsi bertanggung jawab atas pengawasan rumah sakit dan usaha kesehatan lainnya di wilayahnya, serta dapat meminta bantuan dari Pemerintah Pusat jika diperlukan. Pada waktunya, urusan-urusan ini akan diserahkan kepada daerah-daerah swatantra yang lebih kecil, seperti kabupaten dan kota.

1. Bilamana dalam lingkungan daerah propinsi dibentuk daerah-daerah swatantra kabupaten, kota besar atau kota kecil, Pemerintah Daerah propinsi menyerahkan urusan-urusan kesehatan kepada daerah-daerah tersebut. 2. Peraturan-peraturan Daerah propinsi untuk melaksanakan penyerahan ini tidak berlaku sebelum mendapat persetujuan dari Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri.

(-)