di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 1952 tentang Pelaksanaan Penyerahan Sebagian Dari Urusan Pemerintah Pusat Mengenai Kesehatan Kepada Daerah-Daerah Swatantra Propinsi Di Sumatera
Juga dikenal sebagai: PP 51/1952 · PP No. 51 Tahun 1952 · PP Nomor 51 Tahun 1952
Latar Belakang dan Tujuan
Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk melaksanakan penyerahan sebagian urusan Pemerintah Pusat mengenai kesehatan kepada propinsi-propinsi di Sumatera, yaitu Sumatera Selatan, Sumatera Tengah, dan Sumatera Utara. Hal ini dilakukan untuk memperkuat otonomi daerah dalam mengurus rumah tangganya sendiri, sesuai dengan prinsip desentralisasi yang diatur dalam Undang-undang Dasar Sementara.
Ketentuan Substansial
Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Propinsi dalam bidang kesehatan. Propinsi diberi wewenang untuk mendirikan dan mengelola rumah sakit umum, balai pengobatan, serta menyelenggarakan usaha pencegahan penyakit dan pendidikan kesehatan. Propinsi juga dapat mengatur pendidikan tenaga medis-teknis dengan izin dari Menteri Kesehatan. Selain itu, propinsi bertanggung jawab atas pengawasan rumah sakit dan usaha kesehatan lainnya di wilayahnya, serta dapat meminta bantuan dari Pemerintah Pusat jika diperlukan. Pada waktunya, urusan-urusan ini akan diserahkan kepada daerah-daerah swatantra yang lebih kecil, seperti kabupaten dan kota.