di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Cadangan Daging Unggas Pemerintah dan Cadangan Daging Ruminansia Pemerintah
Juga dikenal sebagai: Peraturan Bapanas 5/2023 · Peraturan Bapanas No. 5 Tahun 2023 · Peraturan Bapanas Nomor 5 Tahun 2023
Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2022 mengenai penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah, khususnya cadangan daging unggas dan ruminansia. Badan Pangan Nasional bertanggung jawab atas penetapan jumlah cadangan daging unggas dan ruminansia dengan mempertimbangkan produksi nasional, keadaan darurat pangan, stabilisasi harga, dan perjanjian internasional. Penyelenggaraan cadangan ini melibatkan pengadaan, pengelolaan, dan penyaluran yang dilakukan oleh Perum BULOG dan/atau BUMN Pangan. Pengadaan dapat dilakukan dari dalam maupun luar negeri, sementara pengelolaan mencakup penyimpanan dan pemeliharaan untuk menjaga mutu. Penyaluran dilakukan untuk stabilisasi harga dan bantuan pangan. Pendanaan berasal dari anggaran negara dan sumber lain yang sah.