Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Toli-Toli Nomor 20 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN DESA PALLAKAWE, DESA SIMUNTU, DESA MARISA, DESA PANGI, DESA MALANGGA DAN DESA KINAPASAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Toli-Toli 20/2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli No. 20 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Toli-Toli Nomor 20 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 November 2011Tanggal Penetapan:21 November 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMBENTUKAN DESA PALLAKAWE, DESA SIMUNTU, DESA MARISA, DESA PANGI, DESA MALANGGA DAN DESA KINAPASAN
LokasiPemerintah Kabupaten Toli-Toli
Tanggal Berlaku21 November 2011
Tanggal Penetapan21 November 2011
Tempat PenetapanToli-Toli

(-)

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan maksud untuk melihat faktor geografis serta akibat dari perkembangan jumlah penduduk dan perkembangan ekonomi setempat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan pelayanan publik guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang pemekaran beberapa desa di Kabupaten Tolitoli:

  1. Desa Kombo Kecamatan Dampal Selatan dimekarkan menjadi desa Kombo dan Desa Pallakawe.
  2. Desa Mimbala Kecamatan Dampal Selatan dimekarkan menjadi Desa Mimbala dan Desa Simuntu.
  3. Desa Silondou Kecamatan Basidondo dimekarkan menjadi Desa Silondou dan Desa Marisa.
  4. Desa Dadakitan Kecamatan Baolan dimekarkan menjadi Desa Dadakitan dan Desa Pangi.
  5. Desa Tinigi Kecamatan Galang dimekarkan menjadi Desa Tinigi dan Desa Malangga.
  6. Desa Lakatan Kecamatan Galang dimekarkan menjadi Desa Lakatan dan Desa Kinapasan.

Peraturan ini juga menetapkan batas-batas wilayah dari desa-desa hasil pemekaran, serta mengatur pembentukan dusun di wilayah desa pemekaran yang ditetapkan dengan peraturan desa, dengan memperhatikan luas wilayah, jumlah penduduk, dan kondisi sosial budaya masyarakat.

Untuk pertama kalinya, desa pemekaran dipimpin oleh Pejabat Sementara yang dilantik oleh Bupati. Pembiayaan yang diperlukan akibat pemekaran desa dibebankan pada APBD Kabupaten Tolitoli Tahun 2011 dan 2012.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan di Desa Pemekaran, Kepala Desa Induk wajib melakukan koordinasi dengan Kepala Desa pemekaran selama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal peresmiannya. 2. Selama Perundang-undangan dan ketentuan lainnya yang termaksud dalam bentuk Peraturan Desa dan Keputusan Kepala Desa yang saat ini berlaku bagi Desa Induk tetap berlaku bagi Desa Pemekaran sebelum diubah, dicabut dan diganti berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)