Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 271/PMK.05/2014

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Hibah

Juga dikenal sebagai: PMK 271/PMK.05/2014 · PMK No. 271/PMK.05/2014

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Desember 2014Tanggal Penetapan:31 Desember 2014
Standar Akuntansi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaSistem Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Hibah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku31 Desember 2014
Tanggal Penetapan31 Desember 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 271/PMK.05/2014 ini bertujuan untuk mengatur sistem akuntansi dan pelaporan keuangan hibah dengan basis akrual. Hal ini dilakukan untuk memenuhi amanat dari beberapa undang-undang dan peraturan pemerintah terkait keuangan negara dan standar akuntansi pemerintahan. Kebijakan ini menetapkan prosedur manual dan terkomputerisasi untuk pengumpulan data, pencatatan, dan pelaporan posisi serta operasi hibah pemerintah. Sistem ini dikenal sebagai SIKUBAH dan merupakan subsistem dari SABUN. Peraturan ini juga mengatur pembagian tugas dan tanggung jawab antara berbagai unit akuntansi dan pelaporan keuangan di bawah Kementerian Keuangan, termasuk DJPPR dan DJPK, dalam pengelolaan hibah. Selain itu, peraturan ini menetapkan mekanisme pencairan hibah, baik melalui Kuasa BUN maupun tidak, serta pengakuan dan pencatatan pendapatan dan belanja hibah dalam laporan keuangan pemerintah.

1. Penyusunan laporan keuangan hibah Tahun Anggaran 2014 dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 230/PMK.05/2011 tentang Sistem Akuntansi Hibah.

(-)