Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2280/SJ Tahun 2014

Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 900/2280/SJ Tahun 2014 tentang Petunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah

Juga dikenal sebagai: SE Mendagri 900/2280/SJ · SE Mendagri No. 900/2280/SJ

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 Mei 2014
Pelayanan KesehatanPerasuransianStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipeSurat Edaran (SE) Mendagri
TemaPetunjuk Teknis Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, serta Pertanggungjawaban Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah
LokasiKementerian Dalam Negeri
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 Mei 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Surat Edaran ini bertujuan untuk memberikan petunjuk teknis mengenai penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) milik pemerintah daerah yang belum menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD). Kepala FKTP bertanggung jawab menyusun rencana pendapatan dan belanja dana kapitasi JKN yang kemudian disampaikan kepada Kepala SKPD Dinas Kesehatan. Rencana ini diintegrasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran SKPD (RKA-SKPD) Dinas Kesehatan. Dana kapitasi JKN dianggarkan dalam Pendapatan Asli Daerah dan Belanja Langsung, dengan pemanfaatan yang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan terkait. Pelaksanaan dan penatausahaan dana dilakukan melalui pengangkatan Bendahara Dana Kapitasi JKN dan penyusunan laporan realisasi pendapatan dan belanja secara berkala. Pertanggungjawaban dilakukan dengan menyusun laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan menjadi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah.

(-)

(-)