Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 121 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 121 Tahun 1962 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Pembangunan

Juga dikenal sebagai: Keppres 121/1962 · Keppres No. 121 Tahun 1962 · Keppres Nomor 121 Tahun 1962

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:20 Maret 1962
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengesahan Peraturan Daerah Kotapraja Pekalongan Tentang Mengadakan Dan Memungut Pajak Pembangunan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan20 Maret 1962
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 121 Tahun 1962 mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan tentang pengadaan dan pemungutan pajak pembangunan. Peraturan ini ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam sidangnya pada tanggal 12 Oktober 1960. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan tidak adanya keberatan terhadap pengesahan peraturan daerah tersebut dan berdasarkan Pasal 16 Undang-undang Darurat No. 11 tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah.

(-)

(-)