Peraturan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Nomor 15 Tahun 2015 ini menetapkan struktur organisasi dan tata kerja Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Kementerian ini bertanggung jawab langsung kepada Presiden dan dipimpin oleh Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi. Tugas utama kementerian ini adalah menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang riset, teknologi, dan pendidikan tinggi. Fungsi kementerian meliputi perumusan kebijakan, koordinasi, dan pelaksanaan kebijakan di bidang standar kualitas sistem pembelajaran, lembaga pendidikan tinggi, sumber daya manusia, serta sarana dan prasarana pendidikan tinggi. Selain itu, kementerian juga bertanggung jawab atas pemberian izin tertulis untuk kegiatan penelitian dan pengembangan oleh pihak asing di Indonesia, serta pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab kementerian.