Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 13/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Maret 2008Tanggal Penetapan:19 Maret 2008
Struktur Organisasi Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
LokasiPemerintah Kabupaten Barito Kuala
Tanggal Berlaku19 Maret 2008
Tanggal Penetapan19 Maret 2008
Tempat PenetapanMarabahan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kabupaten Barito Kuala. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Barito Kuala Nomor 14 Tahun 2004 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal Kabupaten Barito Kuala.

Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Kuala, dengan tujuan meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Pembentukan peraturan ini juga mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.

Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan pengendalian teknis, pembinaan dan bimbingan pengembangan usaha dan produksi industri, pembinaan distribusi, promosi dan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pembinaan usaha fasilitas permodalan dan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi dan UKM, pembinaan usaha mikro dan UKM, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.

Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah, dan penanaman modal.

1. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya, pembentukannya didasarkan pada kebutuhan daerah. 2. Unit Pelaksana Teknis Dinas, Kelompok Jabatan Fungsional serta lembaga lainnya yang belum ditetapkan dengan Peraturan Daerah ini selanjutnya akan ditetapkan kemudian dengan Keputusan Kepala daerah, mendahului diterbitkannya Peraturan Daerah. 3. Segala ketentuan yang mengatur urusan yang telah ada sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai diatur dengan ketentuan yang baru berdasarkan Peraturan Daerah ini. 4. Segala sesuatu yang berkenaan dengan pembentukan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah akan diatur kemudian.

(-)