di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Barito Kuala 13/2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala No. 13 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Barito Kuala Nomor 13 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menata kembali organisasi dan tata kerja Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Kabupaten Barito Kuala, dengan tujuan meningkatkan efektivitas fungsi organisasi perangkat daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007. Pembentukan peraturan ini juga mempertimbangkan urusan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007.
Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah memiliki tugas melaksanakan kewenangan desentralisasi di bidang perindustrian, perdagangan, koperasi, dan usaha kecil menengah, serta tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah sesuai dengan kewenangan daerah. Fungsi dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan, pelaksanaan pelayanan umum, pembinaan pengendalian teknis, pembinaan dan bimbingan pengembangan usaha dan produksi industri, pembinaan distribusi, promosi dan usaha perdagangan, pengawasan dan pengendalian penanaman modal, pembinaan usaha fasilitas permodalan dan usaha koperasi, pembinaan kelembagaan dan pengembangan sumber daya manusia koperasi dan UKM, pembinaan usaha mikro dan UKM, serta pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga dinas.
Susunan organisasi dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang Perindustrian, Bidang Perdagangan, Bidang Koperasi, Bidang Usaha Kecil Menengah dan Penanaman Modal, serta Kelompok Jabatan Fungsional. Sekretariat bertugas memberikan pelayanan administratif meliputi urusan umum, kepegawaian, keuangan, perencanaan, dan tatalaksana. Bidang-bidang lainnya memiliki tugas dan fungsi spesifik terkait dengan perindustrian, perdagangan, koperasi, usaha kecil menengah, dan penanaman modal.