Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 1/2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 2016Tanggal Penetapan:7 Mei 2016
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku17 Mei 2016
Tanggal Penetapan07 Mei 2016
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pengelolaan BMD yang tertib, efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, serta untuk menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, khususnya Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pengelolaan BMD, meliputi:

  1. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran BMD, yang disusun berdasarkan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada.
  2. Pengadaan BMD, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  3. Penggunaan BMD, yang ditetapkan statusnya oleh Bupati dan dapat dialihkan antar-SKPD.
  4. Pemanfaatan BMD, yang dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerjasama penyediaan infrastruktur.
  5. Pengamanan dan pemeliharaan BMD, yang menjadi tanggung jawab Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang.
  6. Penilaian BMD, yang dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan BMD.
  7. Pemindahtanganan BMD, yang dapat berupa penjualan, tukar menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  8. Pemusnahan BMD, yang dilakukan jika BMD tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan.
  9. Penghapusan BMD, yang dilakukan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar BMD.
  10. Penatausahaan BMD, yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD.
  11. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian BMD, yang dilakukan oleh Bupati, Pengelola Barang, dan Pengguna Barang.

Peraturan ini juga mengatur pejabat pengelolaan BMD, yang meliputi Bupati, Sekretaris Daerah (Pengelola Barang), Kepala SKPD (Pengguna Barang), dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah/Pejabat yang ditunjuk (Kuasa Pengguna Barang). Masing-masing pejabat memiliki kewenangan dan tanggung jawab yang berbeda dalam pengelolaan BMD.

1. Pemanfaatan BMD yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan BMD. 2. Tukar menukar BMD yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan serah terima BMD dengan aset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, Penggunaan, Pamanfaatan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat yang berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian BMD yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian kerja sama pemanfaatan BMD yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum/Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi pidana.