di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2021
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 5/2021 · Perda Kota Ternate No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Ternate Nomor 5 Tahun 2021
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2021. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 317 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 177 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta sebagai perwujudan dari Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2021 yang dijabarkan ke dalam Perubahan Kebijakan Umum APBD serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang telah disepakati Pemerintah Daerah bersama DPRD.
APBD Kota Ternate Tahun Anggaran 2021 semula Rp.996.153.041.191 bertambah sebesar Rp.23.311.918.939,58 sehingga menjadi Rp. 1.019.464.960.130,58. Pendapatan daerah bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri atas belanja operasional, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah terdiri atas penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya atau melebihi pagu yang ditetapkan, yang selanjutnya dimasukkan dalam perubahan APBD. Walikota Ternate menetapkan Peraturan Walikota Ternate tentang Penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.