Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 42 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 1965 tentang Pendirian Peerusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru)

Juga dikenal sebagai: PP 42/1965 · PP No. 42 Tahun 1965 · PP Nomor 42 Tahun 1965

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 1966Tanggal Penetapan:27 Desember 1965
Perasuransian

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPendirian Peerusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 Januari 1966
Tanggal Penetapan27 Desember 1965
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 (Lembaran-Negara R.I. tahun 1963 Nomor 76) tentang Pendirian Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini bertujuan untuk mengoptimalkan kebijakan pemerintah di bidang perasuransian dalam rangka pelaksanaan Program Ekonomi Perjuangan. Didirikannya Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia (Gaya Baru) adalah untuk menyatukan struktur dan organisasi perasuransian negara yang sebelumnya terpisah.

Ketentuan Substansial: Perusahaan ini berfungsi sebagai badan hukum yang beroperasi di bidang reasuransi, dengan tujuan membangun ekonomi nasional sesuai ekonomi terpimpin. Perusahaan ini akan bekerja sama dengan perusahaan asuransi negara lainnya dan dapat membuka kantor cabang di dalam dan luar negeri. Modal awal ditetapkan sebesar Rp. 56.000.000,- dan dapat ditambah sesuai ketentuan. Direksi perusahaan terdiri dari seorang Direktur Utama dan maksimal lima Direktur, yang bertanggung jawab kepada Menteri Urusan Perasuransian.

1. Segala kekayaan, pegawai, hak, dan kewajiban dari Perusahaan Negara Reasuransi Umum Indonesia yang didirikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 44 tahun 1963 dialihkan kepada Perusahaan Negara yang baru didirikan.

(-)