Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 2/2023 · Perda Kabupaten Tegal No. 2 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Juli 2023Tanggal Penetapan:21 Juli 2023
Perencanaan Pembangunan NasionalPertanahan & Penataan Ruang

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku21 Juli 2023
Tanggal Penetapan21 Juli 2023
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 2 Tahun 2023 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tegal Tahun 2023-2043 menetapkan rencana tata ruang wilayah dengan tujuan mewujudkan Kabupaten Tegal berbasis pertanian berkelanjutan yang didukung oleh industri dan kepariwisataan yang terintegrasi dan berwawasan lingkungan. Kebijakan penataan ruang meliputi pengembangan struktur ruang (percepatan fungsi pusat permukiman, peningkatan aksesibilitas, dan integrasi prasarana), pengembangan pola ruang (pengendalian kawasan lindung dan peningkatan keterpaduan kegiatan budi daya), dan pengembangan kawasan strategis (kawasan dengan pertumbuhan ekonomi tinggi). Strategi yang ditetapkan mencakup percepatan perwujudan pusat kegiatan terintegrasi, peningkatan aksesibilitas yang merata, pengembangan sistem transportasi, infrastruktur energi, telekomunikasi, sumber daya air, serta sistem penyediaan air minum, pengelolaan air limbah, persampahan, dan evakuasi bencana. Pengendalian dan pelestarian kawasan lindung dilakukan melalui pemeliharaan cagar alam dan hutan lindung, pencegahan dampak negatif kegiatan manusia, dan pengurangan risiko bencana alam. Pengembangan kawasan budi daya dilakukan dengan meningkatkan keterpaduan kegiatan, pengendalian perkembangan kegiatan budi daya, pemantapan kawasan pertanian terpadu, pengembangan industri berbasis potensi lokal, serta pemantapan dan pengembangan kawasan pariwisata.

(-)

(-)