Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bandung Barat 12/2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat No. 12 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Bandung Barat Nomor 12 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Desember 2019Tanggal Penetapan:9 Desember 2019
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Pemberian Nama Jalan dan Sarana Umum
LokasiPemerintah Kabupaten Bandung Barat
Tanggal Berlaku09 Desember 2019
Tanggal Penetapan09 Desember 2019
Tempat PenetapanNgamprah

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman pemberian nama jalan dan sarana umum di Kabupaten Bandung Barat. Latar belakangnya adalah pentingnya jalan dan sarana umum dalam menunjang perekonomian dan kesejahteraan masyarakat, serta belum adanya nama pada sebagian jalan dan sarana umum yang ada. Tujuannya adalah memberikan kepastian hukum, kejelasan, dan kemudahan bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam memberikan nama jalan dan sarana umum setelah mendapat persetujuan DPRD.
  2. Persyaratan penamaan jalan yang harus memperhatikan kesesuaian antara status dan fungsi jalan.
  3. Persyaratan penamaan sarana umum yang harus memperhatikan kesesuaian jenis dan karakteristik sarana umum.
  4. Dasar pemberian nama jalan dan sarana umum, antara lain nama pahlawan, pejuang, sejarah perjuangan, karakteristik budaya, legenda setempat, tokoh masyarakat, flora, fauna, atau nama lain yang mencerminkan semangat nasionalisme dan kebudayaan daerah.
  5. Prosedur pengusulan nama jalan dan sarana umum yang dapat berasal dari Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah, atau usulan masyarakat.
  6. Ketentuan mengenai penggantian atau perubahan nama jalan dan sarana umum.
  7. Kewajiban pemasangan tanda nama jalan dan sarana umum setelah penetapan nama.
  8. Larangan mengubah nama jalan dan/atau sarana umum tanpa persetujuan Bupati, serta larangan merusak atau menghilangkan tanda nama jalan dan/atau sarana umum.
  9. Pembinaan, pengawasan, dan pengendalian pemberian nama jalan dan sarana umum oleh Bupati.
  10. Pembiayaan untuk pembuatan, pemasangan, dan pemeliharaan tanda nama jalan yang dapat bersumber dari APBN/APBD Provinsi/APBD dan/atau sumber lain yang sah.

1. Nama jalan dan sarana umum di wilayah Daerah yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, dinyatakan tetap berlaku dan diakui sepanjang belum diubah berdasarkan Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 12 ayat (1) dan Pasal 13 ayat (1) dapat dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran tertulis, paksaan pemerintahan, denda administratif, dan/atau sanksi administratif lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.