Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton Utara 4/2018 · Perda Kabupaten Buton Utara No. 4 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Buton Utara Nomor 4 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 September 2018Tanggal Penetapan:7 September 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Buton Utara
Tanggal Berlaku07 September 2018
Tanggal Penetapan07 September 2018
Tempat PenetapanBuranga

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. 2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Buton Utara. Latar belakangnya adalah untuk menunjang penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat, serta untuk menyesuaikan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Tujuannya adalah mewujudkan pengelolaan barang milik daerah secara tertib, efektif, efisien, dan ekonomis. Ketentuan substansial meliputi: - **Pejabat Pengelolaan Barang Milik Daerah:** Bupati sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, Sekretaris Daerah sebagai Pengelola Barang, dan Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah sebagai Pengguna Barang. - **Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran:** Proses penyusunan RKBMD dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi serta ketersediaan barang. - **Pengadaan:** Dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel. - **Penggunaan:** Status penggunaan ditetapkan oleh Bupati, dengan pengecualian untuk barang persediaan, konstruksi dalam pengerjaan, atau barang yang direncanakan untuk dihibahkan. - **Pemanfaatan:** Meliputi sewa, pinjam pakai, kerja sama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, dan kerja sama penyediaan infrastruktur. - **Pengamanan dan Pemeliharaan:** Pengelola Barang, Pengguna Barang, dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan dan pemeliharaan. - **Penilaian:** Dilakukan dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan, atau pemindahtanganan. - **Pemindahtanganan:** Dilakukan dengan cara penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah. - **Pemusnahan:** Dilakukan jika barang tidak dapat digunakan, dimanfaatkan, atau dipindahtangankan. - **Penghapusan:** Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna/Kuasa Pengguna dan Daftar Barang Milik Daerah. - **Penatausahaan:** Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan. - **Pembinaan, Pengawasan, dan Pengendalian:** Dilakukan oleh Bupati, Pengguna Barang, dan Pengelola Barang.

1. Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah terjadi dan belum mendapat persetujuan dari pejabat yang berwenang, Bupati dapat menerbitkan persetujuan terhadap kelanjutan Pemanfaatan Barang Milik Daerah dengan ketentuan Pengelola Barang Menyampaikan permohonan persetujuan untuk sisa waktu Pemanfaatan sesuai dengan perjanjian kepada Bupati. 2. Tukar Menukar Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan tanpa persetujuan pejabat berwenang dan barang pengganti telah tersedia seluruhnya, dilanjutkan dengan serah terima Barang Milik Daerah dengan asset pengganti antara Pengelola Barang dengan mitra Tukar Menukar. 3. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Pengamanan dan Pemeliharaan, Penggunaan, Pemanfaatan, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang telah mendapatkan persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, dinyatakan tetap berlaku. 4. Seluruh kegiatan Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran, Pengadaan, Penggunaan, Pemanfaatan,Pengamanan dan Pemeliharaan, Penilaian, Penghapusan, Pemindahtanganan, Penatausahaan, dan Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah yang belum mendapat persetujuan dan/atau penetapan dari pejabat berwenang, proses penyelesaiannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan Peraturan Daerah ini. 5. Perjanjian Kerja Sama Pemanfaatan Barang Milik Daerah yang telah dilaksanakan oleh Badan Layanan Umum Daerah sebelum Peraturan Daerah ini berlaku, dinyatakan berlaku dengan ketentuan wajib disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.