Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024

Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 24 Tahun 2024 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Untuk Aluminium Sulfat Secara Wajib

Juga dikenal sebagai: Permenperin 24/2024 · Permenperin No. 24 Tahun 2024 · Permenperin Nomor 24 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 November 2000Tanggal Penetapan:15 Juli 2024
Standar & Pedoman Teknis

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Aluminium Sulfat Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1777); dan 2. ketentuan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1456) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 101/M-IND/PER/11/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Perindutrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia (SNI) Aluminium Sulfat Secara Wajib (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 1777).

Peraturan Menteri ini memberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) 0032:2011 untuk Aluminium Sulfat secara wajib, yang mencakup produksi dalam negeri dan impor yang dipasarkan di Indonesia. Pemberlakuan SNI ini bertujuan untuk menjamin keamanan, kesehatan, keselamatan manusia, meningkatkan daya saing industri, efisiensi, kinerja industri aluminium sulfat, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pengecualian berlaku untuk aluminium sulfat dengan sifat teknis khusus, digunakan sebagai sampel pengujian untuk sertifikasi SNI, atau untuk riset dan pengembangan (maksimal 100 kg), dengan ketentuan tidak diperjualbelikan.

Pelaku usaha yang memproduksi, mengimpor, atau mengedarkan aluminium sulfat wajib memenuhi ketentuan SNI. Pemenuhan SNI dilakukan melalui penilaian kesesuaian dengan sistem sertifikasi tipe 5, meliputi audit proses produksi, penerapan sistem manajemen mutu (ISO 9001:2015), dan pengujian mutu. Sertifikat SNI hanya dapat dimiliki oleh perusahaan industri atau produsen di luar negeri untuk setiap lokasi produksi, dengan masa berlaku 5 tahun. Perusahaan industri harus memiliki izin usaha, merek sendiri, fasilitas produksi minimal, peralatan uji, menerapkan ISO 9001:2015, dan memiliki akun SIINas. Produsen di luar negeri harus memiliki fasilitas produksi, peralatan uji, menerapkan ISO 9001:2015, dan memiliki perwakilan resmi di Indonesia.

Aluminium sulfat yang memenuhi SNI harus dibubuhi Tanda SNI dan tanda elektronik setelah memperoleh Surat Persetujuan Penggunaan Tanda SNI (SPPT SNI) dari Kepala Badan. SPPT SNI diberikan kepada perusahaan industri atau perwakilan resmi dengan masa berlaku 1 tahun dan dapat diperpanjang. LSPro wajib melakukan surveilen berkala (setiap tahun) dan khusus (jika ada pengaduan atau instruksi Menteri). Aluminium sulfat impor harus masuk ke gudang yang dikuasai perwakilan resmi sebelum diedarkan. Pengawasan terhadap pemberlakuan SNI dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.

1. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Aluminium Sulfat yang telah diterbitkan berdasarkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 dan masih berlaku, dinyatakan sebagai Sertifikat SNI dan SPPT SNI. 2. Sertifikat produk penggunaan tanda SNI Aluminium Sulfat harus disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku. 3. Pelaku Usaha yang telah mengajukan permohonan penerbitan sertifikat produk penggunaan tanda SNI sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan masih dalam proses penilaian kesesuaian, harus menyesuaikan dengan proses penilaian kesesuaian sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 4. Aluminium Sulfat yang telah dibubuhi tanda SNI berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 67/M-IND/PER/12/2013 dikecualikan dari kewajiban pembubuhan tanda elektronik. 5. Aluminium Sulfat masih dapat beredar hingga pengguna akhir dengan ketentuan: a. untuk Aluminium Sulfat hasil produksi dalam negeri, apabila telah diproduksi sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku; atau b. untuk Aluminium Sulfat hasil impor, apabila telah telah menyelesaikan kewajiban pabean sebelum Peraturan Menteri ini berlaku sampai dengan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Menteri ini berlaku.

1. Pelaku Usaha yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Dalam hal pengenaan sanksi berupa sanksi pidana, pengenaan sanksi pidana disertai dengan pencabutan Sertifikat SNI dan/atau SPPT SNI. 3. LSPro yang tidak melakukan Surveilen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.