Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 036/KOM/BPH.DBBM/2026

Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi Nomor 036/KOM/BPH.DBBM/2026 tentang Pedoman Teknis Verifikasi atas Pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan

Juga dikenal sebagai: Kepka BPH Migas 036/KOM/BPH.DBBM/2026 · Kepka BPH Migas No. 036/KOM/BPH.DBBM/2026

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juni 2026Tanggal Penetapan:12 Juni 2026
Pertambangan Minyak dan Gas BumiPertambangan & Sumber Energi

Informasi

TipeKeputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak Dan Gas Bumi
Tanggal Berlaku12 Juni 2026
Tanggal Penetapan12 Juni 2026

(-)

Keputusan Kepala BPH Migas Nomor 036/KOM/BPH.DBBM/2026 menetapkan pedoman teknis verifikasi atas pendistribusian Jenis Bahan Bakar Minyak (BBM) Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan. Kebijakan ini bertujuan untuk melaksanakan pengaturan, pengawasan, dan verifikasi terhadap kelancaran serta ketepatan pelaksanaan pendistribusian BBM, sekaligus menjadi acuan dalam perhitungan volume penyaluran sebagai dasar pembayaran subsidi dan/atau kompensasi oleh Kementerian Keuangan.

Secara substansial, pedoman ini mengatur mekanisme verifikasi volume dan verifikasi lapangan yang dilakukan oleh Badan Pengatur terhadap laporan yang disampaikan oleh Badan Usaha Penugasan (BUP). Verifikasi dilakukan secara bulanan dan triwulanan dengan menggunakan data penyaluran melalui ujung selang (nozzle) sebagai metode utama. Dalam kondisi tertentu di mana metode nozzle belum dapat diterapkan, perhitungan volume didasarkan pada metode material balance. Keputusan ini juga menetapkan prosedur klarifikasi antara tim verifikasi dengan BUP, serta mekanisme penetapan hasil verifikasi melalui Sidang Komite BPH Migas.

(-)

1. Pelanggaran terhadap ketentuan penyaluran dapat dikenai sanksi administratif berupa rekomendasi pemberian sanksi kepada Penyalur, pemblokiran nomor polisi kendaraan dan/atau Nomor Induk Kependudukan, serta rekomendasi penghentian operasional Titik Serah yang mengalami over kuota.