Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 156 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 156 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 156/2000 · Keppres No. 156 Tahun 2000 · Keppres Nomor 156 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 November 2000Tanggal Penetapan:10 November 2000
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 November 2000
Tanggal Penetapan10 November 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 2000 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden Dalam Hal Presiden Berada di Luar Negeri

Keputusan Presiden Nomor 156 Tahun 2000 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan ke luar negeri. Hal ini dilakukan untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama Presiden tidak berada di dalam negeri. Penugasan ini berlaku mulai tanggal 11 November 2000 hingga 16 November 2000, atau sampai Presiden kembali ke tanah air. Keputusan ini didasarkan pada Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/1973.

(-)

(-)