Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 39 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 39 Tahun 2000 tentang Pencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 39/2000 · Keppres No. 39 Tahun 2000 · Keppres Nomor 39 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Maret 2000Tanggal Penetapan:10 Maret 2000
Aparatur Sipil NegaraRiset & Teknologi

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPencabutan Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 Tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku10 Maret 2000
Tanggal Penetapan10 Maret 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 tentang Penelitian Khusus Bagi Pegawai Negeri Republik Indonesia Peraturan ini mengubah: (-)

Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 2000 ini dikeluarkan dengan latar belakang bahwa Indonesia adalah negara hukum yang menjamin kesetaraan setiap warga negara di dalam hukum dan pemerintahan, termasuk dalam penerimaan dan pembinaan pegawai negeri. Keputusan ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 16 Tahun 1990 yang mengatur tentang Penelitian Khusus bagi Pegawai Negeri, yang bertujuan untuk mengumpulkan informasi mengenai keterlibatan calon atau pegawai negeri dalam Gerakan 30 September/PKI atau organisasi terlarang lainnya. Dinyatakan bahwa kegiatan Penelitian Khusus tersebut tidak sesuai dengan asas negara hukum, sehingga perlu ditiadakan.

(-)

(-)