di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Pasar Rakyat
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 21/2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 21 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 21 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan pasar rakyat di Kabupaten Banjarnegara. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pelayanan masyarakat dalam bidang perdagangan dan menciptakan iklim kondusif bagi kegiatan pasar rakyat. Tujuannya adalah mewujudkan pasar rakyat yang bersih, aman, nyaman, dan berkeadilan, menjaga stabilitas perekonomian, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta memberikan perlindungan dan pemberdayaan terhadap pasar, pedagang, dan konsumen.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup penggolongan pasar (Pasar Kelas I dan Kelas II, serta tipe A, B, C, dan D), perencanaan (fisik dan non-fisik), kelembagaan pengelola pasar, kerjasama dengan pihak ketiga, pemanfaatan bangunan pasar dan sarana pendukung, serta penetapan pasar khusus. Peraturan ini juga mengatur tentang hak pakai tempat usaha, tata cara permohonan izin hak pakai, masa berlaku hak pakai, dan pencabutan hak pakai.
Selain itu, diatur pula mengenai tertib bangunan dan penempatan barang dagangan, hak dan kewajiban pedagang dan pengelola pasar, serta larangan-larangan bagi pedagang dan pengelola pasar. Peraturan ini juga mengatur pemberdayaan pasar melalui peningkatan profesionalisme pengelola, kompetensi pedagang, dan kualitas sarana fisik pasar. Dinas terkait melakukan pengendalian dan evaluasi pengelolaan pasar.