Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2009 tentang PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TASIKMALAYA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 7/2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 7 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 7 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juni 2009Tanggal Penetapan:29 Mei 2009
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP DI KABUPATEN TASIKMALAYA
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku01 Juni 2009
Tanggal Penetapan29 Mei 2009
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk pengelolaan lingkungan hidup di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakangnya adalah perlunya pengendalian lingkungan hidup untuk pembangunan berwawasan lingkungan yang melindungi kepentingan generasi sekarang dan mendatang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004.

Ketentuan substansial mencakup wewenang dan kewajiban Pemerintah Daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup, seperti menetapkan kebijakan, menerbitkan perizinan lingkungan, mengendalikan pencemaran, melakukan pengawasan, serta mengembangkan kerjasama. Pemerintah Daerah juga berkewajiban melakukan inventarisasi sumber daya, menyusun neraca sumber daya alam, menetapkan dokumen lingkungan, melakukan sosialisasi, pengawasan, dan menyediakan informasi lingkungan.

Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban masyarakat dalam pengelolaan lingkungan hidup, termasuk hak atas lingkungan yang bersih dan sehat, serta kewajiban memelihara kelestarian lingkungan dan mencegah pencemaran. Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha wajib melakukan pengelolaan lingkungan sesuai ketentuan, termasuk memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan melakukan reklamasi/pemulihan.

Peraturan ini mengatur mengenai pencegahan, penanggulangan, dan pemulihan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Setiap kegiatan yang berdampak terhadap lingkungan wajib melakukan upaya pencegahan dampak lingkungan dengan menyediakan dokumen lingkungan. Dalam hal terjadi pencemaran, penanggung jawab kegiatan wajib melakukan penanggulangan dan pemulihan lingkungan hidup.

Peraturan ini juga mengatur pengelolaan limbah B3, rekomendasi kelayakan lingkungan, penghargaan bagi kegiatan yang berhasil mengelola lingkungan, penyelesaian sengketa lingkungan hidup, pengawasan, dan pendanaan lingkungan.

(-)

1. Bupati dapat memberikan sanksi administrasi kepada penanggung jawab kegiatan/usaha yang melanggar ketentuan Perda ini. 2. Sanksi administrasi berupa: pengumuman ketidakpatuhan, paksaan pemerintah, penetapan uang paksa, pencabutan/pembatalan izin. 3. Pelanggaran terhadap Perda ini diancam pidana kurungan maksimal 6 bulan atau denda maksimal Rp. 50.000.000,00. 4. Tindak pidana pencemaran/perusakan lingkungan diancam pidana berdasarkan UU No. 23 Tahun 1997.