Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 20 Tahun 2013

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 20 Tahun 2013 tentang Dewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun

Juga dikenal sebagai: Keppres 20/2013 · Keppres No. 20 Tahun 2013 · Keppres Nomor 20 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Mei 2013Tanggal Penetapan:11 Juli 2013
Organisasi Komisi & Badan NegaraBadan Usaha & Perdagangan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Perdagangan Bebas Dan Pelabuhan Bebas Karimun
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku07 Mei 2013
Tanggal Penetapan11 Juli 2013
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk membentuk Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, yang bertugas menetapkan kebijakan umum, membina, mengawasi, dan mengoordinasikan kegiatan Badan Pengusahaan Kawasan. Dewan ini terdiri dari Gubernur Provinsi Kepulauan Riau sebagai Ketua, Bupati Karimun sebagai Wakil Ketua, dan anggota dari berbagai instansi pemerintah pusat dan daerah, termasuk unsur militer dan polisi. Dewan Kawasan juga dapat membentuk Sekretariat dan Tim Konsultasi untuk mendukung pelaksanaan tugasnya. Dewan ini wajib melaporkan hasil tugasnya kepada Presiden minimal setiap enam bulan.

(-)

(-)