di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Madiun 4/2012 · Perda Kota Madiun No. 4 Tahun 2012 · Perda Kota Madiun Nomor 4 Tahun 2012
Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 04 Tahun 2012 tentang Usaha Pariwisata bertujuan untuk mengembangkan kepariwisataan sebagai faktor potensial dalam pembangunan kota, mendorong kesempatan berusaha, investasi, dan perluasan lapangan usaha di bidang kepariwisataan. Peraturan ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna di bidang usaha pariwisata melalui pengaturan, pembinaan, dan pengendalian.
Peraturan ini mengatur berbagai jenis usaha pariwisata, termasuk daya tarik wisata, kawasan pariwisata, jasa transportasi wisata, jasa perjalanan wisata, jasa makanan dan minuman, penyediaan akomodasi, penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran, jasa informasi pariwisata, jasa konsultan pariwisata, jasa pramuwisata, wisata tirta, dan Solus Per Aqua (SPA). Setiap pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya kepada Pemerintah Daerah untuk memperoleh Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP).
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, pengusaha pariwisata, wisatawan, dan masyarakat. Pemerintah Daerah berkewajiban menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, keamanan, kenyamanan, dan keselamatan wisatawan, serta menciptakan iklim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata. Pengusaha pariwisata berkewajiban menjaga norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai masyarakat setempat, memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab, serta memberikan pelayanan yang prima dan tidak diskriminatif.