Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 6/2013 · Perda Kabupaten Kendal No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 April 2013Tanggal Penetapan:29 April 2013
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 April 2013
Tanggal Penetapan29 April 2013
Tempat PenetapanKendal

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kendal Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Farmasi Kabupaten Kendal (Lembaran Daerah Kabupaten Kendal Tahun 2004 Nomor 29 Seri E No.23)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Daerah Farmasi (PD Farmasi) Kabupaten Kendal. Latar belakangnya adalah untuk memperkuat struktur permodalan PD Farmasi agar optimal dalam mendukung kegiatan kefarmasian dan ketersediaan obat-obatan, serta meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tujuan penyertaan modal ini adalah untuk meningkatkan pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah, menambah sumber-sumber PAD, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, penyerapan tenaga kerja, pendapatan masyarakat, dan pemenuhan modal dasar.

Penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan prinsip ekonomi, transparan, akuntabilitas, dan saling menguntungkan. Bentuk penyertaan modal dapat berupa uang dan/atau barang (bergerak dan/atau tidak bergerak). Modal dasar PD Farmasi ditetapkan sebesar Rp. 2.000.000.000,00 (dua milyar rupiah) dan dianggarkan secara bertahap sampai dengan tahun 2015. Jumlah penyertaan modal sampai dengan Desember 2012 adalah Rp. 1.511.520.000,00, dan kekurangan penyertaan modal sebesar Rp. 488.480.000,00 akan dianggarkan secara bertahap melalui APBD tahun 2014 dan 2015. Jika kemampuan keuangan daerah tidak mencukupi, penyertaan modal dapat disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Pelaporan, pertanggungjawaban, pembinaan, dan pengendalian penyertaan modal dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

(-)

(-)