Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Majene 12/2008 · Perda Kabupaten Majene No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Majene Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 November 2008Tanggal Penetapan:18 November 2008
Aparatur Sipil NegaraStruktur Organisasi PemerintahTata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Dan Sekretariat DPRD Pemerintah Kabupaten Majene
LokasiPemerintah Kabupaten Majene
Tanggal Berlaku19 November 2008
Tanggal Penetapan18 November 2008
Tempat PenetapanMajene

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan menindaklanjuti ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, khususnya terkait pembentukan organisasi perangkat daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Latar belakang pembentukan ini adalah untuk mewujudkan pemerintahan daerah yang lebih efisien dan partisipatif, serta untuk menjalankan otonomi daerah seluas-luasnya.

Peraturan ini mengatur pembentukan organisasi dan tata kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat DPRD Kabupaten Majene. Sekretariat Daerah bertugas membantu Bupati dalam menyusun kebijakan dan mengkoordinasikan dinas-dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan perangkat daerah lainnya. Fungsi Sekretariat Daerah meliputi penyusunan kebijakan, koordinasi pelaksanaan tugas dinas dan lembaga teknis, pemantauan dan evaluasi kebijakan, pembinaan administrasi dan aparatur, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati.

Sekretariat DPRD bertugas menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta menyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD. Fungsi Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan tenaga ahli, pembinaan administrasi, dan pelaksanaan tugas lain sesuai kewenangan.

Struktur organisasi Sekretariat Daerah terdiri dari Sekretaris Daerah, Asisten Bidang Ketataprajaan, Asisten Bidang Pembangunan, dan Asisten Bidang Administrasi dan Umum, yang masing-masing membawahi beberapa bagian. Struktur organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Umum, Bagian Persidangan dan Risalah, dan Bagian Keuangan.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2003 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Majene, dinyatakan tidak berlaku lagi dan ketentuan lainnya yang mengatur hal yang sama dan bertentangan dengan Peraturan Daerah dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.

(-)