di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan
Juga dikenal sebagai: Perwali Kota Bogor 28/2025 · Perwali Kota Bogor No. 28 Tahun 2025 · Perwali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025
Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 28 Tahun 2025 ditetapkan sebagai kerangka acuan dalam pembentukan, penataan, pengelolaan, dan pemberdayaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan (LKK) di Kota Bogor. Kebijakan ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan serta arah pengembangan kebijakan Pemerintah Daerah dalam pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat kelurahan.
LKK memiliki tugas utama melakukan pemberdayaan masyarakat, berpartisipasi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Jenis LKK yang diatur meliputi Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK), Karang Taruna, dan Posyandu. Setiap lembaga memiliki fungsi spesifik, di mana RT dan RW secara khusus membantu Lurah dalam pelayanan pemerintahan dan penyediaan data kependudukan.
Peraturan ini juga mengatur tata cara pembentukan LKK yang harus memenuhi persyaratan tertentu, seperti berkedudukan di kelurahan setempat, memiliki kepengurusan dan sekretariat tetap, serta tidak berafiliasi dengan partai politik. Kepengurusan LKK terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan ketua bidang, dengan masa bakti selama 5 tahun. Proses pemilihan ketua dilakukan melalui musyawarah mufakat atau pemungutan suara, dengan dukungan sistem informasi untuk efisiensi administrasi. Selain itu, peraturan ini memfasilitasi pembentukan Forum LPM di tingkat Kecamatan dan Kota sebagai wadah koordinasi, serta mengatur dukungan pembiayaan dari Pemerintah Daerah berupa biaya operasional dan honorarium bagi pengurus LKK.