Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Probolinggo No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014 tentang APBD TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Probolinggo 13/2014 · Perda Kota Probolinggo No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Probolinggo Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:24 Desember 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2015
LokasiPemerintah Kota Probolinggo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan24 Desember 2014
Tempat PenetapanProbolinggo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Probolinggo (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2005 Nomor 2), sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 8 Tahun 2007 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2007 Nomor 8). 2. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 6 Tahun 2009 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Perkreditan Rakyat Daerah Jawa Timur (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2009 Nomor 6), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 11 Tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 11). 3. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 2), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 14 tahun 2012 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2012 Nomor 14). 4. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 3), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 4). 5. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 4), sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2013 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2013 Nomor 5). 6. Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2011 Nomor 5), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Probolinggo Nomor 1 Tahun 2014 (Lembaran Daerah Kota Probolinggo Tahun 2014 Nomor 1).

Peraturan Daerah Kota Probolinggo ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk Tahun Anggaran 2015. Latar belakang penetapan APBD ini adalah untuk memenuhi ketentuan Pasal 311 ayat (1) Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mewajibkan Kepala Daerah mengajukan rancangan peraturan daerah tentang APBD kepada DPRD untuk memperoleh persetujuan bersama, dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD), Kebijakan Umum Anggaran (KUA), dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). APBD Tahun Anggaran 2015 mencakup: 1. Pendapatan Daerah sebesar Rp. 832.822.015.005,62, yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. 2. Belanja Daerah sebesar Rp. 894.026.082.490,62, yang terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. Pembiayaan Daerah, yang mencakup penerimaan dan pengeluaran pembiayaan. Dalam keadaan darurat, Pemerintah Kota dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan perubahan APBD. Pengeluaran darurat ini dapat menggunakan belanja tidak terduga atau dana dari hasil penjadwalan ulang capaian target kinerja program dan kegiatan lainnya, atau memanfaatkan uang kas yang tersedia. Tata cara pelaksanaan pengeluaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban belanja untuk mendanai kegiatan dalam keadaan darurat diatur dalam Peraturan Walikota.

(-)

(-)