Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 19/2011 · Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2011Tanggal Penetapan:17 Januari 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LokasiPemerintah Kota Ternate
Tanggal Berlaku17 Januari 2011
Tanggal Penetapan17 Januari 2011
Tempat PenetapanTernate

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 15 Tahun 2005 tentang Retribusi Penyelenggaraan Pelelangan Ikan di Kota Ternate (Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2005 Nomor 15, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 26)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan, khususnya sektor perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (khususnya nelayan) dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Hal ini dilakukan melalui sistem pelelangan ikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat pelelangan ikan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis fasilitas yang dinikmati atau berdasarkan hasil lelang.

Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan frekuensi dan jenis fasilitas, serta hasil lelang. Tarif berdasarkan hasil lelang adalah 3% dari hasil lelang. Tarif untuk fasilitas lainnya meliputi air blast freezer, cool storage, es balok, air, dan sewa mobil pick-up. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

Retribusi dipungut di tempat pelelangan ikan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(-)

1. Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.