di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Ternate 19/2011 · Perda Kota Ternate No. 19 Tahun 2011 · Perda Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan di Kota Ternate. Latar belakangnya adalah untuk mengoptimalkan pemanfaatan sumber daya kelautan, khususnya sektor perikanan, guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat (khususnya nelayan) dan memberikan kontribusi pada pendapatan asli daerah. Hal ini dilakukan melalui sistem pelelangan ikan yang dikelola oleh Pemerintah Daerah.
Ketentuan Substansial:
Objek retribusi adalah penyediaan tempat pelelangan ikan oleh Pemerintah Daerah, termasuk jasa pelelangan dan fasilitas lainnya. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tempat pelelangan ikan. Retribusi ini digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi dan jenis fasilitas yang dinikmati atau berdasarkan hasil lelang.
Struktur tarif retribusi ditetapkan berdasarkan frekuensi dan jenis fasilitas, serta hasil lelang. Tarif berdasarkan hasil lelang adalah 3% dari hasil lelang. Tarif untuk fasilitas lainnya meliputi air blast freezer, cool storage, es balok, air, dan sewa mobil pick-up. Tarif retribusi ditinjau paling lama 3 tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
Retribusi dipungut di tempat pelelangan ikan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Walikota, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Pembayaran retribusi harus dilakukan sekaligus atau lunas paling lambat 15 hari kerja sejak diterbitkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.