Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan usaha dan pelayanan yang bersifat komersial, yang juga dapat disediakan oleh sektor swasta. Untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui retribusi jasa usaha. Selain itu, adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan kembali tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.