Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pati 11/2011 · Perda Kabupaten Pati No. 11 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Pati Nomor 11 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2012Tanggal Penetapan:10 Desember 2011
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Pati
Tanggal Berlaku01 Januari 2012
Tanggal Penetapan10 Desember 2011
Tempat PenetapanPati

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Nomor 3 Tahun 1984 tentang Mendirikan dan Pemakaian Kios di tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tingkat II Pati Tahun 1984 Nomor 7 Seri C No.4), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 5 Tahun 1997 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Nomor 3 Tahun 1984 tentang Mendirikan dan Pemakaian Kios di tanah yang dikuasai Pemerintah Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pati Tahun 1998 Nomor 8 Seri B); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 23), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 6 Tahun 2003 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 19 Tahun 1999 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2003 Nomor 1 Seri C); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 7 Tahun 1999 tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 21); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 22 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 22); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 9 Tahun 1999 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 13); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 5 Tahun 2009 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 5); 7. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 19), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 8 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 15 Tahun 1999 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 2009 Nomor 8); 8. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 14 Tahun 1999 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 18); 9. Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 18 Tahun 1999 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Pati Tahun 1999 Nomor 22).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Pati. Latar belakangnya adalah bahwa Pemerintah Daerah dapat melakukan kegiatan usaha dan pelayanan yang bersifat komersial, yang juga dapat disediakan oleh sektor swasta. Untuk mengoptimalkan pelayanan dan meningkatkan pendapatan asli daerah, diperlukan partisipasi masyarakat melalui retribusi jasa usaha. Selain itu, adanya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengharuskan penyesuaian peraturan daerah terkait retribusi. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup jenis-jenis retribusi jasa usaha, yaitu: retribusi pemakaian kekayaan daerah, retribusi pasar grosir dan/atau pertokoan, retribusi tempat pelelangan ikan, retribusi terminal, retribusi tempat khusus parkir, retribusi rumah potong hewan, retribusi tempat rekreasi dan olahraga, dan retribusi penjualan produksi usaha daerah. Setiap jenis retribusi diatur mengenai nama, objek, subjek, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif, serta struktur dan besarnya tarif retribusi. Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, masa retribusi, saat retribusi terutang, peninjauan kembali tarif retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, pemanfaatan retribusi, keberatan, pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemeriksaan, dan insentif pemungutan.

(-)

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.