Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 41 Tahun 2012

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 41 Tahun 2012 tentang Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten

Juga dikenal sebagai: Keppres 41/2012 · Keppres No. 41 Tahun 2012 · Keppres Nomor 41 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2012Tanggal Penetapan:27 Desember 2012
Organisasi Komisi & Badan NegaraKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaDewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku27 Desember 2012
Tanggal Penetapan27 Desember 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini dibentuk untuk mempercepat pembangunan ekonomi di Provinsi Banten melalui pembentukan Dewan Kawasan Kawasan Ekonomi Khusus Provinsi Banten. Dewan ini bertujuan untuk mengembangkan Kawasan Ekonomi Khusus Tanjung Lesung sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2012. Dewan Kawasan terdiri dari Gubernur Banten sebagai Ketua, Bupati Pandeglang sebagai Wakil Ketua, dan beberapa anggota dari berbagai instansi terkait di Provinsi Banten. Dewan ini bertanggung jawab melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus setidaknya setiap enam bulan. Biaya operasional Dewan dibebankan pada APBD Provinsi Banten dan sumber lain yang sah.

(-)

(-)