Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 17/2002 · Perda Kabupaten Bogor No. 17 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 Mei 2002Tanggal Penetapan:1 Mei 2002
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Hiburan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku08 Mei 2002
Tanggal Penetapan01 Mei 2002
Tempat PenetapanCibinong

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 16 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Tahun 1998 Nomor 27 Seri A)

Peraturan Daerah Kabupaten Bogor Nomor 17 Tahun 2002 tentang Pajak Hiburan bertujuan untuk meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pajak atas penyelenggaraan hiburan oleh masyarakat atau swasta, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 yang memberikan kewenangan kepada daerah untuk mengatur pajak hiburan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, Subjek dan Wajib Pajak: Pajak hiburan dipungut atas penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Objek pajak meliputi pertunjukan film, kesenian, pemancingan, bilyar, pertandingan olahraga, objek wisata, kolam renang, permainan, karaoke, rental video, kebugaran jasmani, dan boling. Dikecualikan adalah fasilitas olahraga dan hiburan hotel untuk tamu, serta hiburan dalam pernikahan, upacara adat, dan kegiatan keagamaan. Subjek pajak adalah penonton/penikmat hiburan, sedangkan wajib pajak adalah penyelenggara hiburan.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran untuk menonton/menikmati hiburan. Tarif pajak bervariasi berdasarkan jenis hiburan, misalnya film (nasional/impor), karaoke, bilyar, objek wisata, dll. Besarnya pajak terutang dihitung dengan mengalikan tarif pajak dengan dasar pengenaan.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah daerah. Masa pajak adalah 1 bulan takwim. Pajak terutang terjadi sejak saat menonton/menikmati hiburan.
  4. Pendaftaran dan Pendataan: Penyelenggara hiburan wajib mendaftar dengan mengisi formulir yang disediakan pemerintah daerah. Setiap wajib pajak mengisi SPTPD yang harus disampaikan paling lama 10 hari setelah berakhirnya masa pajak.
  5. Perhitungan dan Penetapan: Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan sendiri pajak terutang melalui SPTPD. Jika tidak, bupati/pejabat menetapkan pajak terutang dengan menerbitkan SKPD.
  6. Pembayaran: Pembayaran dilakukan di kas daerah atau tempat lain yang ditunjuk.
  7. Penagihan Pajak: Diatur mekanisme penagihan pajak mulai dari surat teguran hingga penyitaan dan pelelangan.
  8. Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak: Bupati atau pejabat dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak berdasarkan permohonan wajib pajak.
  9. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan dan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi: Bupati atau pejabat dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan sanksi administrasi.
  10. Keberatan dan Banding: Wajib pajak dapat mengajukan keberatan dan banding atas ketetapan pajak.
  11. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak: Diatur mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
  12. Kedaluwarsa Penagihan: Hak untuk melakukan penagihan pajak kedaluwarsa setelah 5 tahun.

(-)

1. Wajib pajak yang karena kealpaannya mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak yang terutang. 2. Wajib pajak yang dengan sengaja mengisi SPTPD dengan tidak benar atau tidak lengkap sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak yang terutang.