Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangka Barat 2/2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat No. 2 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Bangka Barat Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Mei 2014Tanggal Penetapan:30 April 2014
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015
LokasiPemerintah Kabupaten Bangka Barat
Tanggal Berlaku15 Mei 2014
Tanggal Penetapan30 April 2014
Tempat PenetapanMentok

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015.

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Barat Nomor 14 Tahun 2011 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bangka Barat Tahun 2010-2015. Perubahan tersebut mencakup penyisipan Pasal 3A dan 3B di antara Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur tentang sistematika Dokumen RPJM Daerah dan uraian lebih lanjut tentang RPJM Daerah yang tercantum dalam Lampiran. Selain itu, dilakukan perubahan pada ketentuan Bab III Pasal 4 mengenai pengendalian dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJM Daerah, yang bertujuan untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan yang tertuang dalam rencana pembangunan. Tata cara pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.

(-)

(-)