di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 tentang RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG PROVINSI JAMBI TAHUN 2005 – 2025
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Jambi 6/2009 · Perda Provinsi Jambi No. 6 Tahun 2009 · Perda Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009
Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 6 Tahun 2009 menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Provinsi Jambi untuk periode 2005-2025. Latar belakangnya adalah bahwa RPJP merupakan arahan dan pedoman dalam penyelenggaraan pembangunan di daerah bagi pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat, sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
RPJP ini memiliki visi dan misi pembangunan daerah, serta arah pembangunan jangka panjang yang terbagi dalam tahapan dan prioritas pembangunan. Gubernur Jambi ditugaskan untuk menjabarkan RPJP ini ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD). Peraturan Daerah ini akan ditinjau kembali setiap sepuluh tahun untuk disesuaikan dengan perkembangan pembangunan Provinsi Jambi.
Isi beserta rincian RPJP Provinsi Jambi terdapat dalam Naskah RPJP Provinsi Jambi yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.