Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan keuangan dan aset desa di Kabupaten Karanganyar. Latar belakangnya adalah untuk memberikan pedoman dalam penyusunan pengelolaan keuangan dan aset desa seiring dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mewujudkan pengelolaan keuangan dan aset desa yang transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran.
Ketentuan substansial meliputi:
1. **Peran Serta Pemerintah Daerah:** Pemerintah Daerah mengalokasikan ADD (Alokasi Dana Desa) dalam APBD setiap tahun anggaran, dengan mempertimbangkan kebutuhan penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa. Pemerintah Daerah juga mengalokasikan bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah kepada Desa.
2. **Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa:** Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan. Kepala Desa dibantu oleh PTPKD (Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa) yang berasal dari unsur Perangkat Desa.
3. **Struktur APBDesa:** APBDesa terdiri dari Pendapatan Desa, Belanja Desa, dan Pembiayaan Desa. Pendapatan Desa meliputi PADesa, transfer (dana Desa, bagian dari hasil pajak Daerah dan retribusi Daerah, ADD, bantuan keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten Karanganyar), dan pendapatan lain-lain. Belanja Desa dipergunakan untuk mendanai penyelenggaraan kewenangan Desa. Pembiayaan Desa meliputi penerimaan pembiayaan (SiLPA tahun sebelumnya, pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan Aset Desa yang dipisahkan) dan pengeluaran pembiayaan (pembentukan dana cadangan dan penyertaan modal Desa).
4. **Pengelolaan Keuangan Desa:** Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari tahapan perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. Semua Penerimaan Desa dan Pengeluaran Desa dilaksanakan melalui Rekening Kas Desa.
5. **Pengelolaan Aset Desa:** Aset Desa dapat berupa tanah kas Desa, tanah ulayat, pasar Desa, pasar hewan, tambatan perahu, bangunan Desa, pelelangan ikan, pelelangan hasil pertanian, hutan milik Desa, mata air milik Desa, pemandian umum, dan aset lainnya milik Desa. Pengelolaan Aset Desa dilaksanakan berdasarkan asas kepentingan umum, fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efisiensi, efektivitas, akuntabilitas, dan kepastian nilai ekonomi.