Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2024

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain

Juga dikenal sebagai: PMK 48/2024 · PMK No. 48 Tahun 2024 · PMK Nomor 48 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:9 Agustus 2024Tanggal Penetapan:23 Juli 2024
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan Terhadap Impor Produk Kain
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku09 Agustus 2024
Tanggal Penetapan23 Juli 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk melindungi industri dalam negeri dari kerugian serius akibat peningkatan impor produk kain. Kebijakan ini menetapkan pengenaan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) terhadap impor produk kain selama tiga tahun. BMTP ini merupakan tambahan dari bea masuk umum atau preferensi yang sudah ada. Pengenaan BMTP berlaku untuk semua negara, kecuali negara-negara tertentu yang dikecualikan. Importir dari negara yang dikecualikan harus menyerahkan surat keterangan asal untuk mendapatkan pengecualian. Ketentuan ini juga mengatur kriteria asal barang dan prosedur penelitian surat keterangan asal. Jika ketentuan tidak dipenuhi, BMTP tetap dikenakan.

(-)

(-)