Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002 tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Pemalang 33/2002 · Perda Kabupaten Pemalang No. 33 Tahun 2002 · Perda Kabupaten Pemalang Nomor 33 Tahun 2002

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 November 2002Tanggal Penetapan:15 November 2002
Organisasi Komisi & Badan NegaraPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 Tentang Pembentukan, Penghapusan Dan Penggabungan Kelurahan
LokasiPemerintah Kabupaten Pemalang
Tanggal Berlaku15 November 2002
Tanggal Penetapan15 November 2002
Tempat PenetapanPemalang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan (Lembaran Daerah Kabupaten Pemalang Tahun 2001 Nomor 21).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi definisi beberapa istilah dalam Pasal 1, penambahan ayat pada Pasal 7 mengenai usulan pembentukan Kelurahan, dan perubahan pada Pasal 13 mengenai penyerahan kekayaan dan sumber pendapatan Desa yang wilayahnya menjadi Kelurahan kepada Pemerintah Kabupaten. Secara spesifik, perubahan definisi dilakukan pada huruf i dan l Pasal 1, menambahkan definisi Badan Perwakilan Desa (BPD) sebagai lembaga legislasi dan pengawasan dalam pelaksanaan Peraturan Desa, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa dan Keputusan Kepala Desa, serta definisi pembentukan kelurahan. Pasal 7 ditambahkan ayat (2a) yang mengatur bahwa Bupati melakukan pengkajian dan menetapkan wilayah kelurahan persiapan atas usulan pembentukan Kelurahan. Pasal 13 diubah sehingga seluruh kekayaan dan sumber-sumber pendapatan Desa yang wilayahnya menjadi Kelurahan, diserahkan menjadi milik Pemerintah Kabupaten.

(-)

(-)