Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banjarnegara 5/2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara No. 5 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Banjarnegara Nomor 5 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 September 2023Tanggal Penetapan:22 September 2023
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
LokasiPemerintah Kabupaten Banjarnegara
Tanggal Berlaku22 September 2023
Tanggal Penetapan22 September 2023
Tempat PenetapanBanjarnegara

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 7 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Banjarnegara Tahun 2022 Nomor 7)

Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasarkan pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. APBD yang semula sebesar Rp.2.256.668.209.000,00 bertambah sebesar Rp.58.574.510.000,00 sehingga menjadi Rp.2.315.242.719.000,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.2.179.588.596.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.252.999.719.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah setelah perubahan menunjukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.135.654.123.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.62.243.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.

(-)

(-)