Peraturan Daerah ini membahas perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Banjarnegara Tahun Anggaran 2023. Perubahan ini didasarkan pada perubahan kebijakan umum anggaran dan prioritas anggaran sementara yang tercantum dalam rencana kerja Pemerintah Daerah. APBD yang semula sebesar Rp.2.256.668.209.000,00 bertambah sebesar Rp.58.574.510.000,00 sehingga menjadi Rp.2.315.242.719.000,00. Pendapatan daerah setelah perubahan menjadi Rp.2.179.588.596.000,00 yang bersumber dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah setelah perubahan menjadi Rp. 2.252.999.719.000,00 yang terdiri dari belanja operasi, belanja modal, belanja tidak terduga, dan belanja transfer. Pembiayaan daerah setelah perubahan menunjukkan penerimaan pembiayaan sebesar Rp.135.654.123.000,00 dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp.62.243.000.000,00. Dalam keadaan darurat atau keperluan mendesak, Pemerintah Daerah dapat melakukan pengeluaran yang belum dianggarkan, yang akan dimasukkan dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.