Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 69 Tahun 1998

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 69 Tahun 1998 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri

Juga dikenal sebagai: Keppres 69/1998 · Keppres No. 69 Tahun 1998 · Keppres Nomor 69 Tahun 1998

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Mei 1998Tanggal Penetapan:4 Mei 1998
Pertambangan & Sumber EnergiKebijakan Perekonomian Nasional

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaHarga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku04 Mei 1998
Tanggal Penetapan04 Mei 1998
Tempat PenetapanJakarta

Status Peraturan

Peraturan ini TIDAK BERLAKU (INACTIVE). Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1998 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Dalam Negeri merupakan instrumen penetapan harga ritel BBM yang ditetapkan pada 4 Mei 1998 dan mulai berlaku 5 Mei 1998. Dalam naskah dirinya, Keputusan Presiden ini mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993.

Kapan dicabut atau tidak berlaku lagi
  • Tidak ada keterangan pencabutan eksplisit dalam teks Keputusan Presiden Nomor 69/1998 yang menyatakan tanggal pencabutan berikutnya. Namun pada praktik kebijakan energi nasional, ketentuan penetapan harga ritel yang statis seperti tercantum dalam Keppres ini kemudian menjadi tidak relevan seiring perubahan kebijakan harga BBM, reformasi sektor energi, dan diterbitkannya peraturan-peraturan pengganti di masa berikutnya.

  • Status saat ini: tidak berlaku. Analisis ini menegaskan bahwa Keppres 69/1998 sudah tidak lagi diberlakukan (INACTIVE) karena digantikan oleh tata aturan harga dan mekanisme pengendalian BBM yang diterbitkan kemudian oleh Pemerintah dan kementerian terkait.

Peraturan apa yang menggantikan (jika ada)
  • Keppres 69/1998 tidak secara eksplisit menyebut pengganti tunggal dalam teksnya. Pada tingkat sistem hukum, penetapan harga BBM selanjutnya diatur melalui rangka peraturan pelaksana Undang‑Undang dan peraturan eksekutif (Peraturan Presiden, Peraturan Pemerintah, Peraturan Menteri) serta kebijakan fiskal dan subsidi yang berubah-ubah.

  • Secara historis, perubahan mendasar di sektor migas setelah era 1998—termasuk diberlakukannya Undang‑Undang Minyak dan Gas Bumi serta berbagai Perpres/Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri terkait harga, subsidi, dan mekanisme pasokan BBM—menggantikan model penetapan harga ritel tetap seperti dalam Keppres ini. Untuk kepastian numerik/pencabutan formal, diperlukan pengecekan pada basis data peraturan (mis. Lembaran Negara, Pusat Dokumentasi Hukum, peraturan.go.id) untuk menemukan Perpres/Peraturan Pemerintah/Keppres yang secara eksplisit mencabut atau mensubstitusi Keppres 69/1998.

Riwayat perubahan sebelum dicabut
  • Sebelum Keppres 69/1998: Keppres ini secara tegas mencabut Keputusan Presiden Nomor 1 Tahun 1993 (yang sebelumnya mengatur harga jual eceran BBM dalam negeri).

  • Perubahan setelahnya: Tidak terdapat amandemen tertulis pada teks Keppres 69/1998 dalam dokumen yang diberikan. Perubahan kebijakan selanjutnya umumnya dilakukan melalui instrumen lain (Perpres, Peraturan Menteri, kebijakan subsidi) yang menjadikan ketentuan harga ritel dalam Keppres 69/1998 tidak lagi efektif.

Isi Kebijakan (sebagai catatan historis — PERATURAN INI TIDAK BERLAKU)
Tujuan dan Latar Belakang Peraturan Dahulu
  • Tujuan utama yang dinyatakan adalah untuk meningkatkan kegiatan ekonomi dan melanjutkan laju pembangunan melalui penetapan harga jual eceran BBM yang dianggap tepat pada waktu itu.

  • Latar belakang kebijakan: kebutuhan untuk menetapkan kembali harga ritel BBM nasional pada konteks ekonomi akhir 1990-an (periode krisis finansial Asia 1997–1998 dan periode transisi politik), memberi kepastian harga bagi konsumen dan pelaku usaha, serta menata mekanisme pungutan (PPN) dan distribusi.

Kewajiban dan Hak yang Dahulu Ditetapkan
  • Kewajiban: Pelaku penjualan eceran (penyalur, SPBU, distributor) diwajibkan menjual BBM sesuai harga yang ditetapkan oleh Keppres; Menteri Pertambangan dan Energi diwajibkan mengatur ketentuan pelaksanaan lebih lanjut.

  • Hak: Pemerintah memiliki hak untuk menetapkan harga ritel nasional sebagai alat kebijakan ekonomi; konsumen berhak memperoleh BBM pada harga yang ditetapkan tersebut.

Mengapa Peraturan Ini Dicabut atau Tidak Berlaku Lagi
  • Perubahan kebijakan energi dan ekonomi nasional pasca-1998 (reformasi dan restrukturisasi tata kelola BBM) mengarah pada mekanisme penentuan harga yang lebih kompleks — termasuk kebijakan subsidi yang berubah, mekanisme harga pasar/pasar domestik, dan pengaturan yang dipindahkan ke instrumen perundang‑undangan lain.

  • Dinamika regulasi: pengaturan sektor migas selanjutnya diatur oleh undang‑undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, dan peraturan menteri yang lebih rinci dan modern (mis. ketentuan terkait subsidi, mekanisme kompensasi, dan tata niaga BBM), sehingga ketentuan harga tetap dalam Keppres 69/1998 menjadi usang.

  • Catatan penting: Untuk menyatakan secara formal kapan dan oleh peraturan apa Keppres 69/1998 dicabut perlu rujukan dokumen resmi; analisis ini merekap sifat historis dan alasan substantif mengapa ketentuan tersebut tidak lagi berlaku.

Dampak Pencabutan
  • Dampak terhadap pelaku usaha: keleluasaan penetapan harga dapat berubah (mis. mekanisme subsidi/kompensasi, penyesuaian harga mengikuti pasar internasional), sehingga perusahaan penyedia dan distributor harus menyesuaikan praktik komersial dan kontraktual.

  • Dampak terhadap konsumen: harga BBM menjadi lebih fluktuatif dan bergantung pada kebijakan subsidi serta kondisi pasar, yang berpotensi meningkatkan volatilitas harga ritel bagi konsumen.

  • Dampak administratif: penegakan dan sanksi yang semula berlaku harus disesuaikan dengan peraturan pengganti; kepastian hukum bagi kontrak dan kewajiban administrasi perlu dipastikan melalui ketentuan peralihan.

Ketentuan Peralihan (sebagai catatan historis — PERATURAN INI TIDAK BERLAKU)
Ketentuan peralihan saat dicabut
  • Dalam naskah Keppres 69/1998 sendiri tidak terdapat pasal peralihan yang merinci mekanisme transisi apabila kelak dicabut. Ketentuan peralihan biasanya diatur dalam peraturan pengganti atau peraturan pelaksana yang mencabut Keppres tersebut.

Bagaimana transisi ke peraturan pengganti
  • Secara umum, transisi dilakukan melalui: (i) penetapan peraturan pengganti (Perpres/Peraturan Pemerintah/Peraturan Menteri) yang mengatur mekanisme harga, subsidi, serta masa berlakunya; (ii) penerapan ketentuan administratif untuk penyesuaian kontrak dan harga stok yang ada; dan (iii) koordinasi antara kementerian/lembaga terkait (termasuk Menteri ESDM, Kementerian Keuangan, dan BPH Migas bila relevan).

  • Persyaratan teknis dan administratif (mis. pengumuman publik, penghitungan kompensasi/subsidi) biasanya diatur secara rinci dalam peraturan pelaksana pengganti.

Hak dan kewajiban yang masih berlanjut
  • Kontrak komersial yang telah dibuat berdasarkan kondisi sebelum pencabutan tetap tunduk pada ketentuan peralihan dalam peraturan pengganti atau prinsip hukum perdata (penyesuaian kontrak, force majeure, atau renegosiasi) sampai ada penyelesaian yang ditetapkan.

  • Kewajiban administratif (laporan, kepatuhan pajak) yang bersifat umum tetap berlaku sampai diatur lain oleh peraturan pengganti.

Penyelesaian perkara yang belum selesai
  • Perkara administratif atau sengketa yang masih berjalan saat Keppres ini dicabut umumnya diselesaikan menurut ketentuan peralihan yang tercantum dalam peraturan pencabut atau sesuai ketentuan hukum acara administratif/ perdata yang berlaku. Jika tidak ada ketentuan khusus, penyelesaian mengikuti prinsip ketertiban beracara dan hukum yang berlaku.

  • Rekomendasi praktis: pihak yang terkait dengan sengketa/penegakan terkait Keppres 69/1998 harus memeriksa peraturan pengganti dan catatan administratif pencabutan untuk kepastian prosedural dan hak-hak yang masih dapat ditegakkan.

Sanksi (sebagai catatan historis — PERATURAN INI TIDAK BERLAKU)
Sanksi yang dahulu berlaku
  • Dalam teks Keppres 69/1998 yang diberikan tidak tercantum secara rinci sanksi administratif atau pidana terkait pelanggaran ketentuan harga. Pelaksanaan dan penegakan biasanya mengandalkan aturan pelaksana (diamanatkan kepada Menteri Pertambangan dan Energi) serta peraturan perundangan lain yang mengatur sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan perdagangan, perizinan, atau peraturan harga.

  • Sanksi yang potensial saat itu meliputi sanksi administratif (teguran, pencabutan izin, denda administrasi) dan/atau tindakan hukum berdasarkan ketentuan perundang‑undangan lain jika terjadi tindakan yang melanggar hukum (mis. penimbunan, manipulasi harga).

Status sanksi setelah peraturan dicabut
  • Setelah Keppres 69/1998 tidak lagi berlaku, implementasi sanksi dan penegakan beralih ke peraturan pengganti. Sanksi yang terbit dari peraturan pengganti dan peraturan pelaksana merupakan dasar hukum penegakan lanjut.

  • Sanksi yang secara hukum telah dijatuhkan sebelum pencabutan biasanya tetap berlaku dan dapat dilaksanakan kecuali ada ketentuan peralihan yang menyatakan sebaliknya.

Penyelesaian sanksi yang masih berjalan
  • Jika terdapat proses administratif atau pidana yang masih berlangsung ketika Keppres ini dicabut, proses tersebut umumnya diselesaikan menurut ketentuan hukum acara yang berlaku dan ketentuan peralihan peraturan pencabut. Pihak terkait disarankan meninjau peraturan pencabut dan peraturan pelaksana untuk mengetahui implikasi hukumnya.

Catatan akhir dan rekomendasi: Analisis ini bersifat rekonstruktif dan historis berdasarkan naskah Keputusan Presiden Nomor 69 Tahun 1998 serta konteks regulasi migas pasca-1998. Untuk kepastian hukum mengenai tanggal pencabutan formal, peraturan pengganti spesifik, dan status administratif terhadap perkara atau sanksi tertentu, disarankan melakukan verifikasi pada sumber resmi: Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara, portal peraturan pemerintah (peraturan.go.id), serta arsip kementerian terkait (sekarang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral / BPH Migas). Selain itu, apabila diperlukan tindakan hukum atau administrasi, konsultasikan dengan penasihat hukum yang memiliki akses ke basis data peraturan terkini.