Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Palu 3/2024 · Perda Kota Palu No. 3 Tahun 2024 · Perda Kota Palu Nomor 3 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 Agustus 2024Tanggal Penetapan:5 Agustus 2024
Investasi & Penanaman ModalBadan Usaha Milik Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah Kepada Badan Usaha Milik Daerah
LokasiPemerintah Kota Palu
Tanggal Berlaku05 Agustus 2024
Tanggal Penetapan05 Agustus 2024
Tempat PenetapanPalu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 tentang Penyertaan Modal Daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (Lembaran Daerah Kota Palu Tahun 2022 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kota Palu Nomor 10)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2022 mengenai penyertaan modal daerah kepada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Latar belakang perubahan ini adalah untuk meningkatkan pembangunan dan pertumbuhan Kota Palu, meningkatkan sumber Pendapatan Asli Daerah, serta menunjang peningkatan dan pengembangan pelayanan air minum kepada masyarakat melalui penyertaan modal pada Perusahaan Umum Daerah Air Minum Avo.

Pemerintah Daerah Kota Palu memberikan penyertaan modal daerah kepada beberapa BUMD, termasuk Perumda Air Minum Avo. Secara substansial, peraturan ini mengubah ketentuan mengenai penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Avo. Penyertaan modal daerah pada Perumda Air Minum Avo pada Tahun 2024 ditetapkan sebesar Rp2.997.400.000 (dua miliar sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah), yang terdiri dari uang sebesar Rp2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) dan barang milik Daerah senilai Rp997.400.000,- (sembilan ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah) berupa meter air, valve, dan kran air. Pengelolaan dan pemanfaatan penyertaan modal ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Wali Kota.

(-)

(-)