Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, budaya, dan sejarah Jombang sebagai modal pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, pelestarian lingkungan dan budaya, serta peningkatan mutu objek wisata.
Ketentuan substansial mencakup:
1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan kawasan strategis pariwisata, dan melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata.
2. Pengembangan desa wisata dengan kriteria khusus dan melibatkan masyarakat setempat.
3. Pengaturan usaha pariwisata yang meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, jasa transportasi, akomodasi, dan lainnya.
4. Pengembangan jaminan produk halal pariwisata melalui sosialisasi, supervisi, dan bantuan pendanaan.
5. Perizinan berusaha pariwisata yang terdiri dari TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata, dengan kewajiban pemenuhan standar usaha.
6. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata.
7. Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah.
8. Pengangkatan Duta Pariwisata Daerah.
9. Pengembangan Sistem Informasi Pariwisata Daerah.
10. Pelatihan SDM Pariwisata, Standardisasi dan Sertifikasi.
11. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata.
12. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kepariwisataan.
13. Pemberian Penghargaan Kepariwisataan.
14. Peran Serta Masyarakat.
15. Pendanaan Kepariwisataan.