Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Jombang 2/2021 · Perda Kabupaten Jombang No. 2 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Jombang Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Februari 2021Tanggal Penetapan:11 Februari 2021
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Kepariwisataan
LokasiPemerintah Kabupaten Jombang
Tanggal Berlaku11 Februari 2021
Tanggal Penetapan11 Februari 2021
Tempat PenetapanJombang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penyelenggaraan kepariwisataan di Kabupaten Jombang. Latar belakangnya adalah potensi sumber daya alam, budaya, dan sejarah Jombang sebagai modal pembangunan kepariwisataan. Tujuannya adalah meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat, pertumbuhan ekonomi daerah, pelestarian lingkungan dan budaya, serta peningkatan mutu objek wisata. Ketentuan substansial mencakup: 1. Kewenangan Pemerintah Daerah dalam menyusun rencana induk pembangunan kepariwisataan, menetapkan kawasan strategis pariwisata, dan melaksanakan pendaftaran usaha pariwisata. 2. Pengembangan desa wisata dengan kriteria khusus dan melibatkan masyarakat setempat. 3. Pengaturan usaha pariwisata yang meliputi berbagai bidang seperti daya tarik wisata, jasa transportasi, akomodasi, dan lainnya. 4. Pengembangan jaminan produk halal pariwisata melalui sosialisasi, supervisi, dan bantuan pendanaan. 5. Perizinan berusaha pariwisata yang terdiri dari TDUP dan Sertifikat Usaha Pariwisata, dengan kewajiban pemenuhan standar usaha. 6. Hak dan kewajiban Pemerintah Daerah, masyarakat, wisatawan, dan pengusaha pariwisata. 7. Pembentukan Tim Koordinasi Penyelenggaraan Kepariwisataan Daerah (TKPKD) dan Badan Promosi Pariwisata Daerah. 8. Pengangkatan Duta Pariwisata Daerah. 9. Pengembangan Sistem Informasi Pariwisata Daerah. 10. Pelatihan SDM Pariwisata, Standardisasi dan Sertifikasi. 11. Kerjasama pengelolaan dan pengembangan obyek dan daya tarik pariwisata. 12. Pembinaan dan Pengawasan penyelenggaraan kepariwisataan. 13. Pemberian Penghargaan Kepariwisataan. 14. Peran Serta Masyarakat. 15. Pendanaan Kepariwisataan.

1. Semua perizinan usaha pariwisata yang telah dikeluarkan masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya jangka waktu izin. 2. Selama belum ditetapkan peraturan pelaksanaan berdasarkan Peraturan Daerah ini, peraturan pelaksanaan yang ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 24 ayat (1), Pasal 30, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 39, Pasal 50, Pasal 52 dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, dan/atau pencabutan izin usaha. 3. Pelanggaran terhadap Pasal 51 ayat (1) dan ayat (2) dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 4. Usaha pariwisata tanpa TDUP (Pasal 24 ayat (1)) dikenakan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,-