Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 2/2020 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 2 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2020Tanggal Penetapan:5 Maret 2020
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku06 Maret 2020
Tanggal Penetapan05 Maret 2020
Tempat PenetapanWonosobo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan bertujuan untuk mewujudkan kedaulatan, kemandirian, serta ketahanan pangan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan yang aman dan berkelanjutan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewenangan dalam pengelolaan sumber bibit, pengawasan mutu benih dan bibit, pengawasan obat hewan, penjaminan kesehatan hewan, pengawasan pemasukan hewan dan produk hewan, pengelolaan pelayanan jasa laboratorium dan medik veteriner, serta penerapan persyaratan teknis kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.
  2. Pengelolaan Sumber Daya Genetik (SDG): Pemerintah Daerah menguasai dan menyediakan SDG, yang dikelola melalui pemanfaatan dan pelestarian. Pemanfaatan SDG dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan.
  3. Mutu dan Peredaran Benih, Bibit, dan Pakan Ternak: Setiap orang yang mengedarkan benih dan bibit wajib memiliki sertifikat layak. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan terhadap produksi dan peredaran benih, bibit, dan pakan ternak. Pakan yang diedarkan wajib memiliki nomor pendaftaran dan memenuhi standar mutu.
  4. Pengawasan Obat Hewan: Obat hewan diklasifikasikan berdasarkan sediaan dan tingkat bahaya. Pemerintah Daerah melakukan pengawasan atas pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.
  5. Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan: Pemerintah Daerah menjamin kesehatan hewan melalui pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, termasuk pengamatan, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan.
  6. Pengawasan Peredaran Hewan dan Produk Hewan: Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pengawasan peredaran hewan dan produk hewan. Setiap orang yang melakukan pemasukan atau pengeluaran hewan dan produk hewan wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
  7. Pelayanan Jasa Laboratorium dan Medik Veteriner: Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, jasa medik veteriner, dan lainnya.
  8. Kesehatan Masyarakat Veteriner dan Kesejahteraan Hewan: Pemerintah Daerah menerapkan dan mengawasi penyelenggaraan kesehatan masyarakat veteriner, termasuk penjaminan hygiene dan sanitasi, keamanan produk hewan, pengendalian zoonosis, dan penanganan bencana yang bersumber dari hewan. Tindakan terkait kesejahteraan hewan meliputi penangkapan, penanganan, penempatan, pemeliharaan, pemotongan, dan perlakuan yang wajar terhadap hewan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 9 ayat (1), Pasal 13 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 30 ayat (3) dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan, pencabutan izin, pengenaan denda, pencabutan nomor pendaftaran, dan penarikan produk dari peredaran.