Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 80 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma

Juga dikenal sebagai: PP 80/2020 · PP No. 80 Tahun 2020 · PP Nomor 80 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2020Tanggal Penetapan:30 Desember 2020
Investasi & Penanaman ModalPelayanan KesehatanBadan Usaha Milik Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia ke dalam Modal Saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Bio Farma
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Desember 2020
Tanggal Penetapan30 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk memperbaiki struktur permodalan dan meningkatkan kapasitas usaha PT Bio Farma dalam rangka mendukung Program Pemulihan Ekonomi Nasional. Penambahan penyertaan modal negara ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2020. Kebijakan ini diambil untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas layanan kesehatan serta kemandirian industri farmasi nasional. Penambahan modal ini diatur dalam Pasal 1 dan 2, dengan nilai sebesar Rp2.000.000.000.000,00. Kebijakan ini juga merupakan pelaksanaan dari ketentuan Pasal 4 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

(-)

(-)