Keputusan Presiden ini mengesahkan Peraturan Daerah Kotapradja Pekalongan tentang perubahan pertama atas "Peraturan pajak jalan Kota Besar Pekalongan" yang ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 11 Oktober 1960. Latar belakang dari pengesahan ini adalah usulan dari Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah serta pertimbangan bahwa tidak ada keberatan untuk mengesahkan peraturan daerah tersebut. Keputusan ini dibuat berdasarkan Pasal 16 Undang-Undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang peraturan umum pajak daerah dan Undang-Undang No. 10 Prp. tahun 1960. Salinan keputusan ini disampaikan kepada Menteri Kehakiman, Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah, dan Walikota Kepala Daerah Pekalongan.