Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 95/PMK.010/2019

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 95/PMK.010/2019 Tahun 2019 tentang Pajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019

Juga dikenal sebagai: PMK 95/PMK.010/2019 · PMK No. 95/PMK.010/2019

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2019Tanggal Penetapan:21 Juni 2019
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaPajak Penghasiian Ditanggung Pemerintah Atas Penghasilan Dari Penghapusan Piutang Negara Yang Diterima Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu Tahun Anggaran 2019
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2019
Tanggal Penetapan21 Juni 2019
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Negara/Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2017.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini diterbitkan untuk mendukung target Akses Air Minum Layak sebesar 100% pada tahun 2019, dengan memperbaiki kondisi keuangan Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu melalui penghapusan piutang negara. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelesaian piutang negara yang bersumber dari berbagai pinjaman.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengatur bahwa penghasilan dari penghapusan piutang negara yang diterima oleh Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu merupakan objek Pajak Penghasilan. Pajak Penghasilan terutang atas penghasilan tersebut ditanggung oleh Pemerintah pada Tahun Anggaran 2019. Perusahaan Daerah Air Minum Tertentu harus mengajukan permohonan untuk mendapatkan Pajak Penghasilan ditanggung Pemerintah, dengan melampirkan dokumen-dokumen tertentu seperti laporan keuangan dan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan.

(-)

(-)