di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2004 tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Ruang dan Ligkupngan Hidup Kabupaten Bogor
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 19/2004 · Perda Kabupaten Bogor No. 19 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 19 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini membentuk Dinas Tata Ruang dan Lingkungan Hidup Kabupaten Bogor sebagai unsur pelaksana pemerintah daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup. Dinas ini bertugas membantu Bupati dalam melaksanakan kewenangan pemerintah daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas meliputi perumusan kebijakan teknis operasional, pemberian perizinan, pelaksanaan tugas pembantuan, pembinaan terhadap UPTD, dan pelaksanaan ketatausahaan Dinas.
Organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang-Bidang (Penataan Ruang dan Lingkungan; Pembinaan AMDAL; Pengembangan Lingkungan; Pengendalian Ruang dan Lingkungan), UPTD, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Bagian Tata Usaha membawahi Sub Bagian Umum dan Kepegawaian serta Sub Bagian Keuangan. Masing-masing Bidang membawahi dua Seksi yang relevan dengan bidangnya.
Peraturan ini juga mengatur tugas dan fungsi masing-masing unsur organisasi Dinas secara rinci, termasuk tugas Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang, dan Seksi. UPTD dapat dibentuk untuk melaksanakan sebagian tugas Dinas di wilayah kerja satu atau beberapa kecamatan. Kelompok Jabatan Fungsional terdiri atas tenaga dalam jenjang jabatan fungsional sesuai bidang keahlian.
Tata kerja Dinas menekankan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, dan simplifikasi. Setiap pimpinan satuan organisasi wajib memberikan bimbingan, pengawasan, dan petunjuk pelaksanaan tugas kepada bawahan. Pembiayaan Dinas dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bogor.