Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 122 Tahun 1967

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 122 Tahun 1967 tentang Pemindahan Pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional Dari Presiden Kepada Menteri Bidang Pertahanan Keamanan

Juga dikenal sebagai: Keppres 122/1967 · Keppres No. 122 Tahun 1967 · Keppres Nomor 122 Tahun 1967

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 Agustus 1967Tanggal Penetapan:14 Agustus 1967
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemindahan Pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional Dari Presiden Kepada Menteri Bidang Pertahanan Keamanan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku14 Agustus 1967
Tanggal Penetapan14 Agustus 1967
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Republik Indonesia No.37 tahun 1964 dihubungkan dengan Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 4 tahun 1965

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk memindahkan pengendalian Lembaga Pertahanan Nasional dari Presiden kepada Menteri Utama Bidang Pertahanan Keamanan. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk meningkatkan integrasi dan kerjasama antara unsur sipil dan militer dalam pemerintahan, khususnya dalam bidang pertahanan dan keamanan nasional. Keputusan ini didasarkan pada doktrin pertahanan-keamanan nasional dan keputusan musyawarah ketiga Badan Pekerja Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara. Menteri Utama Bidang Pertahanan-Keamanan diberi wewenang untuk mengatur lebih lanjut tugas dan organisasi lembaga tersebut sebagai akibat dari pemindahan pengendalian ini.

(-)

(-)