Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2022 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Cirebon 6/2022 · Perda Kabupaten Cirebon No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Cirebon Nomor 6 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Oktober 2022Tanggal Penetapan:21 Oktober 2022
Usaha Milik DesaPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBadan Usaha Milik Desa dan Badan Usaha Milik Desa Bersama
LokasiPemerintah Kabupaten Cirebon
Tanggal Berlaku24 Oktober 2022
Tanggal Penetapan21 Oktober 2022
Tempat PenetapanSumber

Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Berita Daerah Kabupaten Cirebon Tahun 2009 Nomor 10) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUM Desa Bersama) di Kabupaten Cirebon. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan potensi desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan meningkatkan Pendapatan Asli Desa (PADes). Tujuannya adalah menampung kegiatan ekonomi dan pelayanan umum yang dikelola desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pendirian BUM Desa oleh satu desa berdasarkan Musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. BUM Desa bersama didirikan oleh dua desa atau lebih berdasarkan Musyawarah Antar Desa dan ditetapkan dengan Peraturan Bersama Kepala Desa.
  2. Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama memuat nama, tempat kedudukan, maksud dan tujuan, modal, jenis usaha, susunan organisasi, serta hak dan kewajiban pengurus.
  3. Organisasi BUM Desa/BUM Desa bersama terdiri dari Musyawarah Desa/Musyawarah Antar Desa, penasihat (Kepala Desa), pelaksana operasional (Direktur), dan pengawas.
  4. Modal BUM Desa/BUM Desa bersama berasal dari penyertaan modal desa, penyertaan modal masyarakat desa, dan bagian laba usaha.
  5. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat memiliki Unit Usaha untuk memperoleh keuntungan finansial dan memberikan manfaat kepada masyarakat.
  6. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain.
  7. Pelaksana operasional wajib membuat laporan berkala.
  8. Pembagian hasil usaha diatur dalam Anggaran Dasar.

Peraturan ini juga mengatur mengenai kerugian, penghentian kegiatan usaha, perpajakan dan retribusi, serta pendataan, pemeringkatan, pembinaan, dan pengembangan BUM Desa/BUM Desa bersama.

1. BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini mulai berlaku, wajib menyesuaikan dengan Peraturan ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Periodesasi jabatan pelaksana operasional dan pengawas BUM Desa/BUM Desa bersama yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap berlaku sampai dengan berakhirnya periodesasi masa jabatan dimaksud.

(-)