Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Luwu Timur 9/2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur No. 9 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Luwu Timur Nomor 9 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:19 Oktober 2020Tanggal Penetapan:19 Oktober 2020
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN LUWU TIMUR TAHUN ANGGARAN 2020
LokasiPemerintah Kabupaten Luwu Timur
Tanggal Berlaku19 Oktober 2020
Tanggal Penetapan19 Oktober 2020
Tempat PenetapanMalili

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kalı terakhır dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republık Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republık Indonesia Nomor 5679)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Berau Tahun Anggaran 2020. Perubahan ini mencakup pendapatan daerah yang semula Rp 2.464.642.500.000,00 menjadi Rp 2.272.338.207.112,93 setelah perubahan. Belanja daerah yang semula Rp 2.464.642.500.000,00 menjadi Rp 3.072.038.533.000,00 setelah perubahan. Pembiayaan daerah meliputi penerimaan pembiayaan yang menjadi Rp 805.600.325.887,07 dan pengeluaran pembiayaan yang menjadi Rp 5.900.000.000,00 setelah perubahan. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Pembiayaan daerah terdiri dari Penerimaan Pembiayaan dan Pengeluaran Pembiayaan. APBD dapat digunakan untuk membiayai keadaan darurat dan keperluan mendesak. Rincian lebih lanjut mengenai perubahan APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Bupati menetapkan Peraturan tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan Perubahan APBD.

(-)

(-)