Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2015Tanggal Penetapan:31 Oktober 2015
Pemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Kerinci
Tanggal Berlaku31 Oktober 2015
Tanggal Penetapan31 Oktober 2015
Tempat PenetapanSiulak

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pemilihan, Pencalonan, Pengangkatan, Pelantikan, dan Pemberhentian Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Kerinci Tahun 2007 Nomor 4).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemimpin pemerintah desa yang berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan demokratis. Tujuannya adalah untuk menciptakan payung hukum yang jelas terkait proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pembentukan panitia pemilihan tingkat kabupaten oleh Bupati.
  2. Tahapan pemilihan kepala desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan.
  3. Persyaratan bagi calon kepala desa, termasuk warga negara Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh Pancasila, berpendidikan minimal SMP, berusia minimal 25 tahun, dan tidak pernah menjabat sebagai kepala desa selama 3 kali masa jabatan.
  4. Proses pendaftaran dan penelitian calon, penetapan calon, dan pengumuman calon.
  5. Kampanye yang dapat dilakukan oleh calon kepala desa dengan prinsip jujur, terbuka, dialogis, dan bertanggung jawab.
  6. Pemungutan dan penghitungan suara, serta penetapan calon kepala desa terpilih.
  7. Penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala desa oleh Bupati.
  8. Penetapan dan pelantikan kepala desa oleh Bupati.
  9. Ketentuan mengenai kepala desa, perangkat desa, dan Pegawai Negeri Sipil sebagai calon kepala desa.
  10. Tugas, wewenang, kewajiban, dan hak kepala desa.
  11. Larangan bagi kepala desa.
  12. Pemberhentian dan pemberhentian sementara kepala desa.
  13. Pemilihan kepala desa antar waktu.
  14. Anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala desa.
  15. Penyidikan terhadap kepala desa.
  16. Pembinaan terhadap kepala desa.
  17. Penjabat kepala desa.

Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa, mengikuti proses pemilihan, serta hak untuk dipilih dan memilih.

1. Masa jabatan kepala desa yang ada pada saat ini tetap berlaku sampai habis masa jabatannya.

1. Kepala Desa yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (4) dan Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian. 3. Kepala desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 4. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.