di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015 tentang PEMILIHAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kerinci 12/2015 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemilihan dan pemberhentian kepala desa di Kabupaten Kerinci. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan pemimpin pemerintah desa yang berintegritas dalam melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang maju, mandiri, dan demokratis. Tujuannya adalah untuk menciptakan payung hukum yang jelas terkait proses pemilihan dan pemberhentian kepala desa.
Ketentuan substansial meliputi:
Hak dan kewajiban subjek hukum mencakup kewajiban memenuhi persyaratan sebagai calon kepala desa, mengikuti proses pemilihan, serta hak untuk dipilih dan memilih.