Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 87/PMK.03/2013

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 87/PMK.03/2013 Tahun 2013 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan

Juga dikenal sebagai: PMK 87/PMK.03/2013 · PMK No. 87/PMK.03/2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2013Tanggal Penetapan:18 April 2013
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti Dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku18 April 2013
Tanggal Penetapan18 April 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 201/PMK.03/2007 tentang Tata Cara Permintaan Keterangan atau Bukti dari Pihak-Pihak yang Terikat oleh Kewajiban Merahasiakan Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini diterbitkan untuk menyesuaikan tata cara permintaan keterangan atau bukti dari pihak-pihak yang terikat oleh kewajiban merahasiakan, sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 dan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 35 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Ketentuan Substansial

Direktur Jenderal Pajak dapat meminta keterangan atau bukti dari pihak ketiga yang memiliki hubungan dengan Wajib Pajak, termasuk bank, akuntan publik, dan konsultan. Kewajiban merahasiakan dapat ditiadakan dengan surat permintaan dari Direktur Jenderal Pajak atau Menteri Keuangan. Pihak ketiga wajib memberikan keterangan atau bukti dalam waktu 7 hari kerja setelah menerima surat permintaan atau izin dari pihak berwenang. Jika tidak dipenuhi, dapat dikenakan sanksi pidana.

(-)

1. Apabila permintaan dalam surat peringatan tidak dipenuhi dalam jangka waktu yang ditentukan, pihak-pihak terkait diancam pidana sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 41A Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.